Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025
Roy juga mengkritik keputusan tersebut karena tidak sesuai dengan rekomendasi sektoral yang diajukan oleh Subang dan Depok. "Depok merekomendasikan 21 jenis industri, tapi hanya 5 yang ditetapkan. Subang mengajukan 19 jenis, namun hanya 3 yang disetujui," tegasnya. Ia menyebut keputusan ini menunjukkan keberpihakan kepada pengusaha dan memicu ancaman mogok kerja serta aksi buruh.
Buruh Jabar berencana menggelar aksi lanjutan di Istana Negara pada 24, 26, dan 27 Desember 2024 dengan tuntutan mencabut keputusan tersebut. Roy menambahkan bahwa langkah hukum juga sedang dipersiapkan untuk menggugat Pj. Gubernur. "Kami akan mempersiapkan mogok daerah di seluruh kabupaten/kota," pungkasnya.
Dapatkan Berita Paling Update di News7.Net.Newstujuh.Net. Cek Sekarang!
Aji jurnalis News7.Net//Bogor