🌏 NEWS

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025


NEWS 7 | JAWA BARAT, Hanya untuk Kabupaten Subang dan Kota Depok. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024, yang ditandatangani Pj. Gubernur Bey Triadi Machmudin. Ketua KSPSI Jabar, Roy Jinto, menyatakan kecewa karena 16 rekomendasi kabupaten/kota lainnya ditolak tanpa alasan jelas. "Semua rekomendasi sudah dibahas di dewan pengupahan provinsi," ujarnya, Kamis (19/12).  

Roy juga mengkritik keputusan tersebut karena tidak sesuai dengan rekomendasi sektoral yang diajukan oleh Subang dan Depok. "Depok merekomendasikan 21 jenis industri, tapi hanya 5 yang ditetapkan. Subang mengajukan 19 jenis, namun hanya 3 yang disetujui," tegasnya. Ia menyebut keputusan ini menunjukkan keberpihakan kepada pengusaha dan memicu ancaman mogok kerja serta aksi buruh.  

Buruh Jabar berencana menggelar aksi lanjutan di Istana Negara pada 24, 26, dan 27 Desember 2024 dengan tuntutan mencabut keputusan tersebut. Roy menambahkan bahwa langkah hukum juga sedang dipersiapkan untuk menggugat Pj. Gubernur. "Kami akan mempersiapkan mogok daerah di seluruh kabupaten/kota," pungkasnya.  

Dapatkan Berita Paling Update di News7.Net.Newstujuh.Net. Cek Sekarang!


Aji jurnalis News7.Net//Bogor

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar