Siap siap,Para Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Akan Dikejar Sampai Kerumah
![]() |
Illustrasi Pajak Kendaraan Bermotor |
Muncul isu beredar di masyarakat soal aturan terbaru pajak kendaraan. Isu ini menyatakan jika para penunggak pajak akan diburu.
Pelanggaran para penunggak pajak kini tak hanya dikenai tilang saja. Melainkan juga bakal dikejar sampai ke rumah.
Dikabarkan jika kini penunggak pajak akan dikejar sampai ke rumah. Mereka akan ditagih bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di kediaman masing-masing.
Benarkah isu tersebut?
Apakah para penunggak pajak akan dikejar sampai rumah masing-masing.
Ternyata isu ini memang benar adanya. Hanya saja, kebijakan tak berlaku di seluruh Indonesia.
Aturan penunggak pajak bakal dikejar sampai ke rumah ini berlaku di Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Dalam keterangan resminya, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan membentuk tiga tim yang punya peran. Mereka akan menagih para penunggak pajak sampai ke rumah masing-masing.
Penagihan dilakukan ke rumah agar si penunggak pajak mau membayar PKB miliknya. Mereka bekerja layaknya sales door to door.
"Setiap tim berjumlah lima orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door," kata Kepala Samsat OKU, Humaniora Basili Basmark,seperti dikutip news 7 ,Senin (12/08).
Dia menjelaskan, program door to door atau jemput bola ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dalam program ini petugas diterjunkan untuk mendatangi wajib pajak hingga ke desa-desa agar memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Hal itu dilakukan untuk mempermudah masyarakat di pelosok desa dalam membayar pajak kendaraan bermotor