Benarkah Sholat Kafarat Pengganti Sholat Fardhu Yang Ditinggalkan,Berikut Tata Caranya :
![]() |
Foto : News 7 |
Dari tahun ke tahun, di penghujung Ramadhan, selalu saja ada pembahasan mengenai tradisi shalat kafarat atau shalat al-bara'ah
Shalat kafarat diniatkan untuk mengqadha shalat fardlu yang diragukan ditinggalkan atau yang tidak sah. Ada keterangan bahwa shalat kafarat ini dapat mengganti shalat yang ditinggalkan semasa hidupnya sampai 70 tahun dan dapat melengkapi kekurangan-kekurangan dalam shalat yang dilakukan disebabkan pikiran atau lainnya.
Sholat Kafarat dikerjakan pada Jumat terakhir di bulan suci Ramadan. Usai sholat Jumat di Jumat terakhir Ramadan, terdapat tradisi untuk menjalankan sholat yang disebut juga dengan sholat al-bara'ah ini. Sholat kafarat dikerjakan sejumlah dengan rakaat sholat fardlu. Lima kali waktu sholat fardlu dengan total 17 rakaat.
Akan tetapi, perintah sholat kafarat tersebut masih menimbulkan banyak perdebatan. Khususnya mengenai hukum sholat kafarat ini sendiri. Ada yang setuju dengan tradisi tersebut dan ada pula yang melarangnya
Berikut niat dan cara melakukan sholat Kafarat
Ushalli Arba'a Raka'atin kafaratan limafathani minall sholatin Lillahita'alla
setelah itu tiap rakaatnya membaca Surah Al Fatihah,kemudian Surah Al Qadar sebanyak 15 kali lalu Surah Al Kautsar sebanyak 15 kali.
Caranya dengan satu kali Tasyahud akhir saja tanpa Tashayud awal.
RED