🌏 NEWS

Penuhi Tahapan Program PTSL, ATR/BPN Magetan Gelar Sosialisasi di Desa Pojok Kawedanan



 Magetan -- Newstujuh.net -- Dari waktu ke waktu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Magetan hampir keseluruhan selalu terealisasikan dan tetap sasaran, oleh karena itu pada awal tahun 2024 ini telah dimulai tahapan program tersebut dengan digelarnya sosialisasi dan penyuluhan. 


Seperti halnya yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Pojok, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Selasa pagi (27/02/2024). 


Hadir dalam giat tersebut sebagai narasumber Ketua Ajudikasi Tim I dari ATR/BPN Magetan Aris Mariyono, S.ST, M.H , Kasi Datun Adi Nugraha, S.H, M.H, Perwakilan dari Polres Magetan, Inspektorat, Camat Kawedanan, serta Kepala Desa Pojok. 


Sosialisasi itu melibatkan sekitar kurang lebih 100 orang perwakilan masyarakat dari calon peserta penerima manfaat program PTSL Desa Setempat. 


Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak, doa bersama, pemaparan dari sejumlah narasumber, dan yang terakhir sesi diskusi/tanya jawab seputaran program PTSL. 


Ketua Ajudikasi tim I dari ATR/BPN Aris Mariyono memaparkan, diluncurkanya PTSL karena permasalahan pertanahan sering disebabkan masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat tanah. Sertifikat tanah merupakan dokumen negara yang dapat dijadikan bukti kepemilikan terhadap hak seseorang atas tanah/lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.

Aris mengatakan PTSL bertujuan untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari, dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh hak atas tanahnya.


Seperti masyarakat Desa Pojok yang mungkin tahun lalu (2023) belum terdaftar sebagai penerima kuota PTSL, maka pada tahun ini bisa berkesempatan ikut program PTSL. 


"Jadi program ini belum tentu ada setiap tahunnya untuk warga Desa Pojok, untuk itu kami meminta agar warga dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya," katanya. 


"Segala sesuatu yang berkaitan dengan tahapan dan proses hingga administrasi harus dimusyawarahkan dengan baik dan transparan, sehingga tidak akan terjadi masalah dikemudian hari," imbuhnya. 


Dilain sisi, Kepala Desa Pojok Dedi Sumedi saat diwawancarai mengatakan, di Desa Pojok sendiri masih ada masyarakat yang belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu dengan adanya program PTSL ini diharapkan dapat meringankan warga dalam proses pembuatan sertifikat serta biayanya. 


"Kalau kita ngurusi secara mandiri tentu biayanya pasti mahal, untuk itu dengan adanya program ini tentu masyarakat merasa senang dan terbantu," ujarnya. 


Ditemui ditempat yang sama Ketua Pokmas PTSL Desa Pojok menyampaikan dalam giat sosialisasi ini selain memberikan penjelasan terkait teknis pelaksanaan program PTSL, juga dimusyawarahkan pula terkait besaran biaya yang dibebankan pada Pemohon. 


"Untuk besaran biaya yang dibebankan pada pemohon itu harus berdasarkan kesepakatan bersama. Tidak boleh memberatkan dan pemaksaan, dan harus dengan nilai sewajarnya," tandasnya. (Vha)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar