Dapatkan Kuota 516 Bidang, Desa Balerejo Mulai Tahapan Awal Program PTSL Dengan Sosialisasi
Magetan || Newstujuh.com ||
Dari waktu ke waktu program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) di Kabupaten Magetan hampir keseluruhan selalu terealisasikan dengan baik,
seperti halnya yang dilaksanakan di Balai Pertemuan Desa Balerejo Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan. Selasa siang (27/02/2024).
Hadir dalam giat tersebut sebagai narasumber dari tim ATR/BPN Magetan, perwakilan Kejaksaan Negeri, Perwakilan dari Polres, Inspektorat, serta Forkopimca Kecamatan Kawedanan.
Sosialisasi tersebut dihadiri kurang lebih sekitar 100 orang masyarakat dari calon peserta penerima manfaat program PTSL desa setempat.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya secara serentak, doa bersama, pemaparan dari sejumlah narasumber, dan yang terakhir sesuk diskusi/tanya jawab seputaran program PTSL.
Ketua Ajudikasi tim III dari ATR/BPN Eri Juliati memaparkan, diluncurkanya PTSL karena permasalahan pertanahan sering disebabkan masih banyak tanah yang belum memiliki sertifikat tanah. Sertifikat tanah merupakan dokumen negara yang dapat dijadikan bukti kepemilikan terhadap hak seseorang atas tanah/lahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Eri mengatakan PTSL bertujuan untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari, dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh hak atas tanahnya.
"Jadi program ini belum tentu ada setiap tahunnya untuk warga Desa Balerejo, untuk itu kami meminta agar warga dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya," katanya.
"Segala sesuatu yang berkaitan dengan tahapan dan proses hingga administrasi harus dimusyawarahkan dengan baik dan transparan, sehingga tidak akan terjadi masalah dikemudian hari," imbuhnya.
Eri juga meminta kepada warga agar menjaga sertifikat yang telah dimiliki, sebab pengurusan ulang memerlukan proses panjang.
"Mohon dipergunakan dengan sebaik-baiknya, tolong dijaga juga batas-batasnya atau patok batasnya, supaya tidak ada sengketa dengan tetangga sebelahnya," ucap dia.
Disisi lain, Kepala Desa Balerejo Teguh Sigit Triyanto saat ditemui awak media mengatakan, di Desa Balerejo sendiri masih ada masyarakat yang belum memiliki sertifikat. Oleh karena itu dengan adanya program PTSL ini diharapkan dapat meringankan warga dalam proses pembuatan sertifikat serta biayanya.
"Kalau kita ngurusi secara mandiri tentu biayanya pasti mahal, untuk itu dengan adanya program ini tentu masyarakat merasa senang dan terbantu," ujarnya.
Lebih lanjutnya, sosialisasi ini selain memberikan penjelasan terkait teknis pelaksanaan program PTSL, juga dimusyawarahkan pula terkait besaran biaya yang dibebankan pada Pemohon.
"Untuk besaran biaya yang dibebankan pada pemohon itu harus berdasarkan kesepakatan bersama. Tidak boleh memberatkan dan pemaksaan, dan harus dengan nilai sewajarnya," ungkapnya.
Masih katanya, pada tahun ini Desa Balerejo mendapatkan kuota sebanyak 516 bidang tanah. Dan untuk saat ini sudah ada sekitar 200 lebih pemohon yang sudah mendaftarkan dirinya untuk mengikuti program tersebut. Tentu jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat program ini tidak setiap tahunnya ada di Desa Balerejo sehingga masyarakat sangat bersyukur dan antusias dengan keberadaan program PTSL.
"Kita mendapat kuota 516, dan perhari ini sudah ada 200 orang lebih pemohon yang mendaftar, jadi kita tentu sangat berterimakasih pada pemerintah karena melalui program ini, masyarakat kita sangat terbantu dalam segi pengurusan sertifikat, baik dari kemudahan hingga keringanan biaya," tutupnya. (Vha)