Bawaslu Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Kampanye DPD PSI Kota Madiun
Foto ; Hadiansyah Penuhi panggilan Bawaslu Kota Madiun, 7/12
Madiun, News7.net - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun memanggil perwakilan Forum Peduli Reformasi Demokrasi Indonesia sebagai pelapor adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan DPD PSI Kota Madiun pada acara HUT PSI ke-9 beberapa waktu lalu.
Hadiansyah, perwakilan forum mengatakan bahwa pemanggilannya sebagai bentuk klarifikasi atas laporan dugaan beberapa pelanggaran kampanye oleh DPD PSI Kota Madiun yang tidak sesuai dengan UU Pemilu.
“Kami tidak mempermasalahkan kegiatan membagi-bagikan hagdiah tapi tidak saat masa kampanye. Karena di masa kampanye ada aturan yang harus dipatuhi. Boleh kalau dibilang itu bukan kampanye, tapi jelas banyak atribut, logo dan nomor partai. Bahkan di hadiah utama ada logo partai,”jelas Hadi usai menghadap tim Bawaslu, Kamis (7/12).
Sementara itu, pihak Bawaslu Kota Madiun melalui Divisi Penanganan Pelanggran dan Penyelesaian Sengketa yang diwakili oleh Noveri Wahyu Hidayat mengtakan bahwa laporan yang telah diterima akan dilakukan pengkajian. Sebab menurutnya, DPD PSI Kota Madiun telah menyampaikan surat pemberitahuan acara ‘Jalan Santai Bareng Bro Kaesang’ adalah dalam rangka peringatan HUT PSI ke-9.
Foto : Noveri Wahyu Hidayat, Divisi Penanganan Pelanggran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Madiun“Kami telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu saat acara peringatan HUT PSI beberapa waktu lalu. Karena surat pemberitahuan yang kami terima adalah pemberitahuannya adalah pringatan HUT bukan kampanye. Akan kami kaji ulang, jika memenuhi syarat materiil maka akan kami register,”paparnya.
Namun dirinya juga tidak menampik bahwa jika acara tersebut adalah kampanye, maka sesuai UU Pemilu yang berlaku tidak diijinkan memberikan hadiah melebihi aturan yakni maksimal senilai 100 ribu rupiah jika dikonversikan dalam bentuk uang. Diketahui, dalam jalan santai yang dihadiri oleh Ketua Umum PSI Kaesang dan Wali Kota Madiun Maidi itu memberikan hadiah utama berupa paket umroh.
“Terkait hadiah memnag ada aturannya. Sesuai UU Pemilu, maksimal 100 ribu rupiah dan tidak boleh bentuk tunai. Kalau umroh, kita alihat ya lebih,”tutupnya.
PAs