Aqua Vs Le Minerale,Ada Apa Dengan Persaingan Bisnis Mereka
![]() |
Logo Aqua dan Le Minerale |
Akhir akhir ini sering kita jumpai di media sosial melalui akun tiktok maupun twitter tentang perbandingan air mineral Aqua dan Le Minerale.
Persaingan ketat antara Aqua vs Le Minerale memang sudah terjadi sejak lama namun siapa sangka persaingan ketat tersebut ternyata membuat keduanya masuk ranah hukum.
Siapa yang tidak tahu jika pasar tanah air kini memang terlihat dikuasai oleh brand Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) antara Aqua vs Le Minerale.
Hampir di setiap gerai penjualan selalu ada kedua brand air mineral tersebut, tidak heran jika Aqua vs Le Minerale memang bersaing ketat.
Namun ternyata persaingan ketat tersebut membuat salah satu diantara keduanya tersebut justru menempuh jalan tak sehat.
Menurut cerita dari Dr. Indrawan Nugroho yang dikutip melalui kanal Youtube pribadinya pada Sabtu (30/09), Aqua akhirnya justru memilih untuk mencurangi le minerale dengan cara melarang le minerale berada di pasar Aqua.
"Secara kronologis kasus hukum tersebut terjadi pada 2016 lalu dimana PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua dan PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua dilaporkan oleh PT Tirta Fresindo Jaya sebagai produsen le minerale ke pihak hukum," ujarnya.
Pasalnya produsen le minerale tersebut beranggapan bahwa pihak Aqua itu telah melarang sejumlah toko untuk menjual le minerale.
"Awalnya larangan tersebut hanya berupa himbauan lisan kepada para pedagang Star Outlet (SO), hal ini terjadi sejak akhir 2015 hingga pertengahan 2016," terangnya.
Ia kembali melanjutkan, "Setelah itu, kabarnya muncul perjanjian tertulis mengenai kesediaan Star Outlet produk Aqua untuk tidak menjual le minerale".
Bahkan kabarnya jika larangan tersebut dilanggar oleh Star Outlet tersebut akan dikenakan sanksi berupa penurunan harga kahole seller," paparnya lagi.
Selanjutnya, pria yang sudah meraih gelar doktor tersebut menerangkan, "Kronologi itu akhirnya memanas dan kasus tersebut sampai kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) hingga Aqua dengan le minerale akhirnya mendapatkan keputusan KPPU yang menyatakan pihak dari Aqua bersalah pada 19 Desember 2017".
KPPU menyebut jika Aqua telah melanggar pasal 15 ayat 3 huruf b dan pasal 19 huruf a dan b Undang-undang nomor 5 tahun 1999.
Mendapatkan akhir demikian Aqua justru menolak dan mengajukan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pasca menerima kasus tersebut akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan keputusan KPPU karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum dan mengikat.
Diketahui, Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut membuat KPPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sehingga lahirlah sebuah keputusan untuk Aqua dan le minerale tersebut.
Keputusan MA menyebut jika PT Tirta Investama sebagai produsen Aqua diberikan hukuman Rp13,8 miliar karena terbukti bersalah telah melakukan praktik monopoli usaha.
Tidak hanya PT Tirta Investama, PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor Aqua juga mendapatkan hukuman sebesar Rp6,2 Miliar.
Adv
Pas