🌏 NEWS

Salah Sasaran,Warga Perumahan Pilangrejo Permai Madiun Sesalkan Tindakan BTN Syariah Surabaya


News 7 | Madiun - Pernahkah kita melihat sebuah rumah yang dipasang plang atau semacam sticker dengan tulisan: ‘tanah dan bangunan ini dalam pengawasan bank’?,

Jika iya, maka hal tersebut merupakan hal wajar, terutama jika ada debitur yang wanprestasi atau cidera janji kepada pihak bank.

Apalagi kondisi itu secara khusus diatur oleh Undang Undang, artinya sah secara hukum.

Namun dengan catatan, pemasangan plang atauoun sticker dalam pengawasan bank memang didasari karena adanya cidera janji dalam konteks utang-piutang.

Bila tak ada landasan jelas, bisa menjadi pencemaran nama baik.

Seperti yang terjadi pada seorang debitur bernama Didik warga perumahan Pilangrejo Permai Wungu Madiun.

Didik menyesalkan tindakan Bank BTN Syariah Surabaya yang memberikan tindakan berupa penempelan sticker pada rumahnya dengan keterangan 'tanah dan bangunan ini merupakan agunan pembiayaan menunggak' oleh Bank BTN Syariah padahal Didik membeli rumah itu dengan cara mengangsur tiap bulan selama 10 tahun dan menegaskan angsurannya selama ini lancar.

"Sudah dua kali pihak BTN Syariah Surabaya menempelkan sticker di rumah saya,padahaĺ alamat blok dan nama debitur itu bukan saya,melainkan blok yang dimaksud dan nama tersebut tempatnya pojok",tukas Didik.

Didik juga menyesalkan seharusnya pihak Bank BTN Syariah harus lebih teliti blok mana dan nomor berapa.

"Rumah saya itu jelas Blok B19,dan ada nomor rumahnya,kok ditempeli sticker,dulu pernah terjadi kemudian saya lepas,malah sekarang ditempeli lagi dengan dua sticker,jelas ini pencemaran nama baik",kesal Didik.

Didik menuntut pihak Bank harus minta maaf kepadanya dan dirinya tidak akan menempuh jalur hukum atas tindakan Bank BTN Syariah kepadanya.

Untuk diketahui jika ternyata tulisan itu (dalam bentuk plang ataupun stiker) tidak terbukti didasarkan pada adanya utang piutang dan adanya debitur yang cidera janji dalam hal pelunasan utang (terjadi kredit macet), maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik yang dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar