🌏 NEWS

Nilap Pajak,Pengusaha Makanan Dan Minuman Di Kota Madiun Ditahan Kejari


Kejakasaan Negeri Kota Madiun

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun menahan seorang pengusaha makanan dan minuman berinisial RS (45),Kamis (13/06).

Pasalnya  pengusaha tersebut ditahan lantaran berkas tersangka RS sudah dinyatakan lengkap atau P21  dan  diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan,modusnya dengan sengaja tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Selain itu, tersangka juga diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2017.

Tersangka juga menyampaikan SPT Tahunan PPH orang pribadi yang isinya tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2015 sampai dengan 2017.

Atas perbuatannya,RS akan dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP). Sesuai pasal itu, tersangka RS diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Akibat perbuatan tersangka RS tersebut, kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 726.529.699 dan PPh orang pribadi dan sebesar Rp 1.774.771.310 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Total kerugian sebesar Rp 2.501.301.009.

Kasi Pidsus Kota Madiun Arfan Halim mengatakan bahwa penahanan tersangka RS tujuannya adalah mempermudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun,dan untuk kepentingan penuntutan yang bersangkutan akan  ditahan 20 hari di Lapas Kelas IA Madiun.

"Penahanan kami lakukan untuk kelancaran proses tersangka. Selain itu juga sebagai tindakan  agar tersangka tidak melarikan diri serta  menghilangkan barang bukti,"tutupnya.

RED

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar