🌏 NEWS

Diduga Langgar Aturan Kampanye, Jalan Santuy PSI Diadukan ke Bawaslu Kota Madiun




Madiun, News7.net - Forum Peduli Reformasi Indonesia melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Madiun ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa (5/12).



Pasalnya, komunitas anak muda yang peduli terhadap nilai-nilai luhur demokrasi itu menyoroti kegiatan yang diselenggarakan DPD PSI Kota Madiun bertajuk "Jalan Santuy Bareng Bro Kaesang" pada 3 Desember lalu.


Giat yang digelar di areal Pahlawan Business Center (PBC) itu menghadirkan Ketua Umum PSI yang tidak lain adalah anak bungsu Presiden Jokowi yakni Kaesang didampingi Wali Kota Madiun Maidi dan Ketua DPD PSI Kota Madiun Bagus Panuntun. 



Menurut Perwakilan Forum Hadiansyah mengatakan adanya unsur pelanggaran berat dalam kampanye yang dibalut momen HUT PSI itu.



Dugaan pelanggaran fatal terlihat jelas dengan adanya hadiah yang berbentuk door prize untuk peserta jalan sehat. Padahal dalam PKPU nomor 23 tahun 2018 pasal 51 ayat 3 tentang Kegiatan Lainnya menyebutkan bahwa pelaksana kampanye kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (door prize).



“Dugaan pelanggaran pertama yang paling kentara yaitu adanya door prize, sedangkan di undang-undang sudah diatur bahwa tidak dibolehkan adanya door prize dalam kegiatan kampanye,”jelas Hadi.



Kemudian, di pasal 52 ayat 4 dicantumkan peraturan untuk nilai barang yang dijadikan hadiah memiliki akumulatif nilai paling tinggi 1 juta rupiah.



“Kita lihat hadiah utamanya adalah paket umroh, kalau umroh 1 juta rupiah sampai mana? Dan di hadiah juga ada logo PSI,”tandasnya.



Jalan santai yang digelar malam hari itu disinyalir kental dengan unsur kampanye politik. Tampak dengan dipasangnya banyak alat peraga kampanye yang menandakan logo dan simbol partai binaan Grace Natalie itu. Mulai dari bendera hingga kostum yang digunakan para caleg dan peserta jalan santai.



“Misal ini dianggap bukan kampanye, terlalu banyak ornamen-ornamen peraga kampanye disini, dan kita tahu mulai tanggal 28 November sudah mulai tahapan kampanye, " tambah Hadi.



Forum Peduli Reformasi Demokrasi Indonesia meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas dugaan pelanggaran yang berimplikasi hukum pidana ini. Tujuannya tindakan ini penting untuk menjaga integritas instrumen negara dalam memastikan semua peserta pemilu mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga marwah demokrasi dan tegaknya konstitusi.



“Ini bentuk keprihatinan kita, khususnya agar tidak menjadi ajaran yang tidak baik untuk masyarakat. Kamı harap laporan segera ditindaklanjuti Bawaslu Kota Madiun, jika dugaan pelanggaran pemilu tidak segera diproses maka kamı akan melaporkan ke Bawaslu provinsi atau ke Bawaslu Pusat,”tegasnya.




Sementara itu, petugas keamanan dari Bawaslu Kota Madiun, Samsul mengungkapkan laporan yang diterima hari itu telah disampaikan kepada jajaran komisioner Bawaslu Kota Madiun.



“Sudah, tadi langsung kamı sampaikan ke komisioner, dan besok terkait laporan ini akan ada penanganan,”tutupnya.



SA

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar