Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba
![]() |
Pers release Bareskrim Polri ungkap jaringan narkoba |
Berdasarkan hasil pengungkapan, Polri mengamankan 4 tersangka berinisial MR, RR, N dan DA, satu orang lainnya berinisial DOM masuk daftar pencarian orang (DPO).
Selain tersangka, Polri juga mengamankan barang bukti berupa 18 kilogram hashish (kemasan silver), 12,9 kilogram hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil happy five dan bahan baku untuk memproduksi 2 juta pil serta ribuan batang hashish.
Diketahui, barang haram ini akan diedarkan secara besar-besaran pada Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa hingga pasar internasional. Melalui pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba, dengan barang bukti mencapai Rp 1,5 triliun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Hartanto/Red